{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PKP pusat melakukan pemindahan alamat ke kpp lain, untuk pemusatannya bagaimana?
|jawab =
Dalam hal Wajib Pajak yang berstatus PKP dan merupakan tempat pemusatan PPN terutang melakukan pemindahan tempat terdaftar di KPP lain, penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang. (Butir E Angka 4 SE-27/PJ/2020)
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~