{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pemanfaatan JKPLN di bulan juni, baru terima invoice akhir oktober. saat terutangnya kapan? apakah dianggap terlambat?
|jawab =
Saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di Pasal 5 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) (Ps 33 PER-03/PJ/2022).
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~