{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi kantor ngadain seminar, pembicaranya ini komisaris/direksi. komisaris/direksinya ini pegawai tetap atas fee yg dikasih ke komisaris/direksinya ini masuk ke pph21 penghasilan pgawai tetap tidak teratur atau pph 21 peserta kegiatan?
|jawab =
normatif, dalam hal penerima penghasilan adalah pegawai tetap dan pembayaran penghasilan tersebut bukan merupakan pembayaran teratur dan sifatnya tidak tetap, maka pembayaran penghasilan atas jasa atau pembicara tsb dapat dikategorikan sebagai penghasilan yg bersifat tidak teratur. yg nomor 4 ya http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1241&str=pegawai tetap&q_do=match
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~