{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ada penyerahan jasa freight forwarding, wp ada membagi kedalam 3 tagihan, ada jasa trucking, jasa pengurusan dokumen, sama jasa reimbursement, itu yang jadi dpp freight forwardingnya semuanya atau hanya biaya transportasinya saja ??
|jawab =
dalam pasal 2 ayat 2 huruf c PMK 71/2022, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges). artionya tidak hanya biaya transportasi saja yang menjadi dpp jasa freight forwardingnya. jika memang itu merupakan satu kesatuan jasa freight forwarding maka dpp bisa seluruhnya
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~