{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami ada bertransaksi dengan vendor usaha jasa outsourcing, Saat menagihkan vendor kami tersebut memisahkan antara Upah/Lemburan dengan management fee. Yang ingin saya tanyakan 1) Untuk kode jenis faktur pajak yang akan dikeluarkan oleh vendor kami tersebut apakah 01 atau 04 ya pak?
|jawab =
PMK-83/2012 kalau dalam tagihan dipisah antara manajemen fee dengan gaji/upah pekerja, menggunakan dpp nilai lain (04) kalau tidak dipisah menggunakan nilai penggantian (01
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~