{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3Q: Kami merupakan perusahaan yg bergerak di bidang jasa pengiriman paket. Mohon informasinya 1. apakah Faktur pajak yg kami terima dari perusahaan lain yg bergerak di bidang jasa pengiriman paket dapat kami kreditkan dalam pelaporan SPT masa PPN ? 2. Apabila FP tsb. tidak boleh dikreditkan maka apakah boleh kami biayakan/dikapitalisasi ?
|jawab =
#3A pm yaaa kalau ini yg nanya adalah pihak yg memberikan jasa pengiriman paket yg pake PPN besaran tertentu berdasar PMK 71 2022, maka PM yg berkaitan atas pemberian jasa pengiriman paket tidak bisa dikreditkan yaa ini diatur di Pasal 5 PMK 71nyaa
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~