{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#12Q: Selamat Pagi , saya ingin bertanya kalau merubah metode depresiasi contohnya dari straign line ke Double decline apakah perlu pengajuan ke KPP.? jika perlu adakah referensi aturannya?Terima kasih
|jawab =
#12A: Penjelasan pasal 11 ayat 1 UU PPh, metode penyusutan yang dipilih oleh wp harus dilakukan secara taat asas, apabila ada perubahan metode pembukuan salah satunya terkait perubahan metode penysutan aktiva tetap maka wp bisa mengajukan permohonan perubahan metode pembukaun ke KPP.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~