{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17Q ini kami ada case di PIB nama & npwp importir adalah si A, Tapi pemilik barang tersbut adalah si B, apakah si B tetap bisa akuin PIBnya tersebut? tapi yg ada di pib itu pemilik barang B tapi yg tertera pib tersebut npwp dan p dari afiliasi pt b tersebut apakah pt b tetap bisa akuin NPWP bukan NPWP PT B ya pak? iya bukan pak jadi dia itu pake npwp pt c dimana pt c ini afiliasi dari pt b
|jawab =
#17A: PIB yang dianggap sebagai Dok lain PM apabila mencantumkan nama identitas pemilik barang, apabila nama B tidak tercantum dalam PIB sebagai pemilik barang maka tidak menjadi Dok lain PM bagi B
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~