{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#23Q https://twitter.com/wahy003/status/1588447036835500032 apakah dengan adanya bukti potong PPh 23 dari lawan transaksi, serta-merta didefenisikan ada unsur jasanya ?
|jawab =
#23A: dasar diterbitkannya buktipotong pph23 atas penyerahan jasa karena ada jenis jasa yang tecantum di PMK-141/2015 yang diserahkan. kalau memang tidak ada jasa yang diserahkan silakan konfirmasi ke pemotongnya, bupot pph23 tidak hanya atas penyerahan jasa saja.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~