{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP Bank memotong PPh atas penghasilan bunga, namun informasinya tidak seharusnya dilakukan pemotongan. Alurnya?
|jawab =
WP Pemotong dapat membetulkan SPT Masa Unifikasi nya terlebih dahulu. Pembetulan tersebut seharusnya menurunkan nominal KB pada SPT. Nantinya selisih nominal tsb dapat di PBk atau pengembalian PMK 187/2015. Untuk mekanisme pemberian selisih dari Bank ke Nasabah dikembalikan ke probis WP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~