{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya tentang angsuran PPh Pasal 25 utk WP Badan Masuk Bursa kalau berdasarkan PMK 215/2018, dasar penghitungannya adalah Ph. Neto dikali tarif PPh Pasal 17 nah, yang ingin saya tanyakan, Ph. Netonya ini apakah Neto Fiskal atau Komersial?
|jawab =
Kembali ke pasal 4 ayat (1), laporan keuangan yang disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan periode yang dilaporkan.
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~