{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika ada komisaris diberikan gaji/tantiem oleh perusahaan A namun minta uangnya diberikan kpd perusahaan B sbg salah satu pemegang saham. Bagaimana aspek perpajakannya? Apakah dianggap dividen?
|jawab =
Jika itu berupa gaji/tantiem yg diberikan kpd OP karena bertindak sebagai komisaris perusahaan, maka itu tetap terutang PPh 21. Jadi sesuai pembukuan perusahaan yg hrs menganut prinsip yg berlaku umum dan pembuktian dengan bukti2 yg memadai
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~