{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah perusahaan yang menggunak pph Umkm selama 3 tahun tapi masih rugi, apakah rugi tersebut bisa digunakan sebagai pengurang laba pada saat menggunakan pph 11% (mungkin maksudnya fasilitas 31E, kalau 31E bukannya untuk tarif umum ya, Mas/Mbak?)
|jawab =
SPT 1771 untuk menggunakan kompensasi kerugian angkanya ini diambil dari kerugian fiskal, kerugian fiskal ini diperoleh nya di lampiran I SPT Tahun sebelumnya, sedangkan kalau WP pakai PP 23/2018 kan pengisian SPT Tahun sebelumnya di lampiran I itu angka penghasilan netonya pasti nihil. Sehingga di tahun berikut nya belum ada kerugian yg bisa dipakai sebagai kompensasi. Dasarnya bisa menggunakan petunjuk pengisian SPT Tahunan 1771.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~