{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#1Q Jika sekolah membangun sendiri bangunan baru, apakah itu objek PPN KMS? Jika iya, apakah bisa dikreditkan oleh sekolah?
|jawab =
#1A : bisa digali dulu apakah kriteria bangunan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PMK 61/2022? Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~