{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pada lembaga perbankan, jika ada beban imbalan terkait transaksi perbankan syariah apakah masuk dalam objek pph badan atau bebannya iyu bisa dikoreksi positif?
|jawab =
maksudnya ini kalau Bank syariah memberikan bagihasil ke nasabah, hal tersebut sama dengan bank memberikan bunga ke nasabah yaa, dikebalikan ke pasal 6 dan 9 UU PPh. Apabila bunga tsb masuk dalam pasal 6 ayat (1) huruf a 3 boleh dibebankan, kalau bukan dikoreksi positif ya guh
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~