{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin mengajukan permohonan pembuatan npwp perorangan (untuk wanita kawin yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami), hanya saja saya terkendala administrasi berupa KTP yg belum update data dari status belum kawin menjadi kawin, dan saya masih belum pisah KK dengan orang tua apakah bisa membuat npwp atau harus update data KTP terlebih dahulu?
|jawab =
kalau terkait harus sudah pisah kk dari ortu atau di ktp harus sudah berstatus kawin secara ketentuan ga diatur khusus, kalau secara aplikasi baiknya dicoba dulu aja nanti seumpama ada kendala bisa hubungi kita lagi dan sampaikan notifikasi errornyaa
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~