{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait pph 21 utk pensiun, apakah ada perbedaan tarif/cara perhitungan jika dana pensiun dikelola oleh DPLK, DPKK atau pemberi kerja itu sendiri?
|jawab =
tarif ada dua jenis final dan tidak final tergantung transaksi memenuhi kriteria mana, di tabel pada resume cukup menjelaskan kriteria pemberian uang manfaat pensiun. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146. tarif tidak final menggunakan tarif pasal 17 UU PPh. tarif final sesuai pasal 5 PP 68/2009.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~