{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"apa pengambilan prive di CV perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi pemilik atau SPT Tahunan perusahaan CV nya. CV nya ada PKP yg ber npwp"
|jawab =
sesuai UU PPh, prive tersebut bisa masuk dalam defenisi dividen. maka menjad penghasilan bagi OP. pengakuan prive di spt tahunan sesuai dengan pembukuan badan. namun, sesuai pasal 9 UU PPh, pembagian dividen tidak dapat dibiayakan ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~