{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila sudah status MT misalnya, namun PPh Final UMKM. Apakah masih perlu untuk mengisi form pehitungan PH/MT di SPT Tahunan OP dan dihitung lagi secara progresif? (sudah digali bahwa masing-masing suami dan istri tidak ada penghasilan lain selain yang dikenai tarif final pp 23/2018)
|jawab =
sesuai PER-36/2015, lembar perhitungan PH-MT tetap diisi ya. berhubungan ph kedua belah pihak adalah final. maka pengisian penghasilan diisi nol saja karena yang dihitung kembali hanyalah penghasilan tidak final saja.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~