{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau Badan investasi ke PT kemudian ada profit sharing dikenai pajak apa? Katanya sih WP menyebutkan investasi dalam bentuk pinjaman.
|jawab =
Pastikan dulu investasi dibukukan sebagai apa di pembukuan badan. Kalau dalam bentuk piutang maka imbal hasilnya bisa jadi dianggap sebagai bunga yang dikenai PPh 23. Tapi misal investasi dalam bentuk saham maka bagi hasil tersebut bisa jadi termasuk dalam pengertian dividen. Dividen dari DN yg diterima oleh Badan bisa dikecualikan dari objek tanpa syarat.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~