{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Suami-Istri awalnya NPWP digabung kemudian di tengah tahun pisah harta, kemudian suami memberikan rumah ke istri, apakah jadi objek pajak?
|jawab =
Sesuai pasal 8 uu pph sttd uu hpp, suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis, sehingga pemberian dari suami bukan merupakan objek pajak bagi istri, namun tetap dilaporkan di SPT tahunan istri jadi non-objek
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~