{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait Piutang tak tertagih apakah bisa dihapuskan,
|jawab =
Secara akuntansi piutang tak tertagih bisa dihapuskan, namun secara fiskal ketika WP mau menghapus piutang tak tertagih pada dasarnya harus memenuhi PMK 207 tahun 2015 terkait piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari ph bruto
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~