{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/ggtrmnr/status/1588121196461105152 @kring_pajak min kalau melakukan penjualan kepada lawan transaksi PKP2B memakai faktur 070, dokumen pendukungnya diisi apa ya min?
|jawab =
Dalam aturannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012, tidak di atur secara khusus terkait dokumen yang menjadi lampiran. Apabila yang dia maksud dalam pengisian efaktur nya, maka kolom dokumen pendukungnya silakan di kosongkan saja.
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~