{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas mba PT A bertransaksi barang dan jasa dengan instansi pemerintah. Terkait jasa untuk bukti potong pph pasal 23 apakah BPN saja cukup supaya dapat dikreditkan oleh PT A? Terkait bukti potong pph pasal 22 apakah BPN saja cukup supaya dapat dikreditkan oleh PT A? Terimakasih
|jawab =
di pasal 15 PMK-231/2019 stdd. PMK 59 2022 memang disebutkan untuk bukti potong yang diterbitkan salah satunya dapat berupa BPN namun sejak terbitnya PER-17/2021, IP wajib membuat bupot/buput unifikasi dan memberikannya kepada lawan transaksi dan melaporkannya SPT Masa melalui SPT Unifikasi Instansi Pemerintah jadi tetep minta bupot/buputnya ya pit. Terkait pengkreditan seharusnya tetap bisa jika sudah dapat salah satunya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~