{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Email KLI: Bila perusahaan Singapura akan bekerjasama dengan perusahaan konstruksi di Indonesia (akan memperkejakan petugas dari Singapuran dan Indonesia, melakukan pembelian bahan baku, dan impor kapal). WP menanyakan aspek PPN nya.
|jawab =
Diberikan penjelasan normatif sesuai UU PPN dan penjelasannya, resume pemanfaatan BKPTB/JKP dari LDP sesuai link http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1129. Intinya jika yang menyerahkan jasa adalah WPLN yang bukan PKP, pelunasan PPN terutang dilakukan oleh pengguna jasanya (WP di Indo).
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~