{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
boleh tidak surat jalan beda dengan tanggal faktur dan tanggal sppb?
|jawab =
Terkait hal ini kita tidak mengatur mas. Kita mengatur Faktur Pajak untuk penyerahan ke Kawasan Berikat supaya mendapatkan fasilitas harus ada dokumen SPPB. Secara perpajakan mengatur tanggal pembuatan FP seharusnya adalah saat penyerahan atau pembayaran yang mana yang lebih dahulu. Dengan adanya SPPB, supaya bisa dapat fasilitas maka faktur pajaknya harus mencantumkan SPPB. Bisa diartikan bahwa SPPBnya harus duluan tanggalnya dibandingkan faktur pajak, maksimal hari yang sama. Untuk surat jalan kita tidak mengatur.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~