{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bertanya mengenai masalah perpajakan nett off antara piutang dagang dengan utang dagang, apakah ini diperbolehkan dalam segi perpajakan ?
|jawab =
Berarti net off nya oleh pihak yang sama kan ya kalo dari kata katanya, berarti ini seperti pembayaran utang seperti biasa ya skemanya, cuma dia bayar utang dari saldo piutang di PT yang sama. Aturan kita gak ada yang melarang tentang hal ini, jadi dikembalikan ke ketentuan akuntansi yang berlaku umum. Kalo aspek perpajakannya, yang berhubungan dengan utang piutang bisa ke pasal 4 UU PPh. Bisa jadi penghasilan atas keuntungan pembebasan utang, atau pph 23 atas bunga pinjaman kalo ada pembayaran bunga. PPN berhubungan dengan penyerahan BKP/JKP
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~