{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP udah ada sktd ada maintenance besar-besaran bisa dapet fasilitas tidak?
|jawab =
di Q&A SKTD 10072020 nomor 9: Sepanjang WP telah memiliki SKTD yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember, fasilitas PPN tidak dipungut atas JKP terkait alat angkutan tertentu dapat langsung diberikan tanpa RKIP/RKIP perubahan. Apabila dalam SKTD (cfm. Lampiran F PMK 41/PMK.03/2020) yang telah diterbitkan belum terdapat tanda centang pada kolom jenis transaksi (kolom isian 10 Lampiran F angka I PMK 41/PMK.03/2020) maka berdasarkan permohonan WP dapat diterbitkan SKTD Pengganti sesuai contoh format dalam Lampiran H angka II PMK 41/PMK.03/2020 dengan memberikan tanda centang (√) pada kolom jenis transaksi (kolom 10 Lampiran H angka II PMK 41/PMK.03/2020) sesuai dengan jenis transaksi alat angkutan tertentu atau JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN (disesuaikan dengan jenis usaha WP).
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~