{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika perusahaan akan membagikan dividen kepada pemegang saham berupa tanah, maka yang menjadi acuan untuk dasar pengenaan pajaknya apa pal?
|jawab =
sebentar ya, tetap sesuai pmk 18/2021 jika memang dividen maka dikecualikan dari obyek jika penerima badan dan jika op kembali dilihat diinvestasikan atau tidaknya, untuk nilai bisa dikonfirmasikan dengan pemberi dividennya
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~