{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#13Q (twitter) Kode fakturnya 010, dan penyerahan kepada satu penerima yg sama dlm satu masa pajak min Link Tweet: https://twitter.com/lalataemo/status/1587373803348561920 Mas/mba kalau kasus seperti wp ini apakah tetap bisa menggunakan faktur pajak gabungan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 4 PER-03/PJ/2022? Mohon bantuannya, terima kasih.
|jawab =
Dikecualikan dari ketentuan tentang saat pembuatan FP, PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (Pasal 6 ayat (1) PMK-151/PMK.03/2013) Faktur Pajak ini disebut Faktur Pajak gabungan. (Pasal 6 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013) Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. (Pasal 6 ayat (3) PMK- 151/PMK.03/2013) karena tadi sudah terlanjur diterbitkan 2 faktur, maka jd tidak memenuhi klausul fp gabungan. atas penyerahan A yg fp nya dibatalkan tadi, silakan dibuatkan fp baru sesuai transaksi A.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~