{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#22Q jadi perusahaan saya melakukan penjualan semacam dropshipping tapi barang yang kami jual tidak pernah masuk ke Indonesia Misal: Saya beli barang di China dan dijual di Italia. Akan tetapi, barang tsb tidak pernah dikirimkan dan masuk ke Indonesia, melainkan langsung dari China ke Italia Permasalahannya, perusahaan saya mencatat transaksi tsb sebagai sales. APakah hal tsb dikenakan PPN ya?
|jawab =
#22A by pm penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN stdd UU HPP, karna penyerahannya tidak di dalam daerah pabean harusnya gak kena PPN guh.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~