{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya instansi pemerintah melakukan pembelian PPN atas BKP dengan PT. A untuk pembuatan SSP PPN dan PPh nya gimana ya karena sesuai aturan hal tsb kewajiban kami dari pihak instansi pemerintah
|jawab =
Apakah pengadaan tidak melalui SIPP? Jika tidak melalui SIPP maka pembuatan billingnya mengacu ke PMK-59/2022. SSP PPN atas nama IP. Sedangkan SSP PPh 22 menggunakan NPWP lain (SSP an rekanan). Jangan lupa tambahkan informasi bahwa pembuatan billingnya menggunakan akun IP, ya. Kode MAP dan KJS yg digunakan bisa cek lampiran PER-22/2021.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~