{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#11Q: Untuk penerbitan SKD SPDN apabila mundur 1 tahun, tahun 2021 apakah bisa?
|jawab =
#11A: Sesuai pasal 2 ayat (1) PER-28/2018 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam rangka memperoleh manfaat P3B untuk: Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan belum melewati daluwarsa penetapan. Dan sudah disimulasikan di DJP Online ada pilihan tahunnya bisa ditarik sampai dengan 5 tahun ke belakang.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~