{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5Q Bagaimana bila untuk 1 kontrak dgn qty 100.000kg dan memiliki 4 dokumen SPPB. Sedangkan yang digunakan untuk pembukaan FP hanya 2 SPPB. SPPB pertama untuk FP, SPPB ke 4 untuk FP pelunasan / penyelesaian. SPPB ke 2 dan ke 3 nya tidak terpakai untuk pembukaan FP.
|jawab =
#6A: PM. Kasus wajib pajak ada 2 kali pembayaran, yaitu uang muka tanggal 2 november dan pelunasan tanggal 7 november, namun penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak 4 kali sehingga SPPB yang terbit ada 4. Berdasarkan contoh nomor 8 di FAQ (http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id=1238&str=uang muka&q_do=match), faktur pajak tetap dibuat pada saat pembayaran uang muka dan penyerahan barang. Sehingga seharusnya tetap ada 4 faktur pajak yang dibuat
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~