{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#4Q @kring_pajak pagi min, untuk tarif dan cara pemotongan PPh psl 21 untuk ASN diatur didalam peraturan yang mana ya min? (sesuai PER-16 kan ya, Kak? atau maksudnya sesuai golongan ASN?) https://twitter.com/thiara_fa/status/1587637149465448448
|jawab =
#4A Halo mas, secara umum diatur di PMK-262/PMK.03/2010. dibagi menjadi 2 bagian sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, untuk Pasal 2 PPh nya ditanggung pemerintah dan penghitungannya mengikuti PER-16/PJ/2016. lalu untuk Pasal 3 menjelaskan penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final dengan tarif sesuai Pasal 9 PMK tsb, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. untuk dasar hukumnya menggunakan PMK-262/PMK.03/2010 dan PP 80 tahun 2010.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~