{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#2Q: saat saya mendapat SKBPPN Impor, ada nilai PPN Impor yg terhutang yg salah di sistem INSW, krna seharusnya USD, tapi pakainya jadi Rupiah..jadinya kan Perkiraan PPN Terhutang nya juga salah APakah ini nanti akan bermasalah saat kami mengajukan PIB? Atau hanya melihat daftar barang impor saja, yg telah mendapat pembebasan PPN Impor? mas/mba ini apakah perlu mengajukan perubahan RKIP agar nominal perkiraan ppn terhutangnya sesuai?
|jawab =
#2A by pm terkait perubahan RKIP, kriterianya diatur di Pasal 16 PMK-115/PMK.03/2021. untuk kasus WP kayaknya gak masuk ke kriteria tsb, sarankan konfirmasi KPP untuk keputusan terkait perlu dirubah atau tidak dan apakah SKB nya tetap bisa dipake.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~