{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3Q: twitter. Itu ppn masukannya bisa dikreditkan kan ya? https://twitter.com/anas_wulan/status/1587633067295789056
|jawab =
#3A: Bagi lawan transaksi si penerima Faktur Pajak dengan kode 05, faktur pajak tersebut dapat dikreditkan sepanjang tidak termasuk klausul pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sttd UU HPP. Yang tidak dapat mengkreditkan PM adalah PKP yang menyerahkan JKP tertentu sesuai pasal 5 PMK-71/2022, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~