{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
own risk perusahaan asuransi itu masuk dalam jasa PPh 23 ga ya mas mbak?
|jawab =
coba dipastikan kembali mas, tagihan own risk itu dia kayak ada bayar jasa service, penggantian barang yang rusak atau bagaimana. Kalau jasa pph 23, ya normatif sepanjang ada di pmk-141/2015 dan dilakukan oleh badan dengan badan maka disitu ya potong pph 23.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~