{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Permohonan validasi SSP apakah dapat dikuasakan?
|jawab =
SE 28/2020 Dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1), Wajib Pajak atau kuasanya menyampaikan surat permohonan secara langsung kepada: a) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama; atau b) Kepala KPP Pratama melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~