{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
boleh info mengenai aspek perpajakan penjualan gas LPG apa saja aturan terkaitnya ? Link Tweet: https://twitter.com/Yosheko888/status/1587373402045571072 Mas/mba untuk PPN bisa menggunakan PMK-62/2022, untuk PPh nya apakah disesuaikan dengan transaksinya dengan objek potput atau bisa menggunakan PMK-34/2017 sttd. PMK 41/2022? Atau apakah ada ketentuan lain yang mengatur? Mohon bantuannya, terima kasih.
|jawab =
Iya mba untuk PPN bisa dengan PMK 62/2022. Untuk PPh, secara umum aspek PPh yang bisa dikenakan adalah pemungutan pph pasal 22 atas pembelian kepada produsen atau importir BBM sesuai PMK 34/2017 stdtd PMK 41/2022. Kemudian dalam hal WP sebagai agen/penyalur, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh agen/penyalur dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh No 36/2018 stdtd UU HPP atau PPh final dengan tarif 0,5% dalam hal agen/penyalur merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 23/2018.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~