{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPh atas penjualan melalui lelang, pihak penjual pembeli di LN atau penjual DN, pembeli LN
|jawab =
Untuk penjualan barang tidak ada aspek PPh potput, sedangkan untuk pemberian jasa terkait lelang merupakan objek PPh 23 sesuai PMk 141/2015, diinformasikan normatif saja. Jika penjual ada di DN, jika atas penjualan ada penghasilan, maka jadi objek yang masuk SPT Thaunan
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~