{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Penerbangan antara indonesia tiongkok PPN bagaimana menurut P3B?
|jawab =
Poin 5 huruf c. dalam hubungan dengan huruf b, berdasarkan Pasal 1 Protokol, penduduk negara pihak pada P3B Indonesia-Tiongkok yang mengoperasikan penerbangan dalam lalu lintas internasional di negara pihak lainnya pada P3B Indonesia-Tiongkok akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax (VAT) atau pajak-pajak serupa lainnya di negara pihak lainnya pada P3B Indonesia-Tiongkok. SE 41/2016
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~