{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk perhitungan pph 21 PNS, jika ada premi asuransi kesehatan yang ditanggung pemerintah, apakah jadi pengurang ph bruto karyawan?
|jawab =
sesuai per 16/2016, untuk premi tersebut digabung dengan ph bruto yang diberikan pemberi kerja. di PMK 262/2010 tidak diatur lebih lanjut ya mengenai perlakuan premi dalam penghitungan pph 21. jadi ikut ketentuan umum aja.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~