{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk faktur pajak yang baru dibuat 3 bulan setelah seharusnya dibuat, apakah dikenakan sanksi administrasi juga atas keterlambatan penyetorannya ya? karena nanti masa pelaporannya mengikuti sesuai tanggal faktur
|jawab =
Kalo telat buat fp jelas kena sanksi denda 1% dari dpp. Kalo buat fp telat, misal harusnya masa maret tapi dibuat di november, berarti masa pelaporannya ikut masa november dan untuk batas pembayaran PPN itu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan. Harusnya ikut ketentuan di masa novembernya, dia bayarnya tepat waktu ga, sebelum batas waktu pelaporan masa november dilaporkan
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~