{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba, mau nanya apakah ada ketentuan yg menyebutkan Yayasan keagamaan dapat mengajukan restitusi PPn ?
|jawab =
Tidak diatur khusus . mengikuti aturan umum . Bisa restitusi pd akhir tahun pajak kecuali kalau dia memenuhi pasal 9 ayat 4 b UU PPN sttd UU HPP bisa setiap masa pajak ( tidak harus akhir tahun) .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~