{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya mengenai PPh 22 untuk barang mewah. kalo jual mobil mewah kan biasanya ada DP 1, 2, 3 dst nya sampai dgn pelunasan. nah untuk PPh 22nya itu boleh ditagihkan secara dicicil dr DP 1, 2, 3 dst atau ditagihkan seluruhnya ketika pelunasan?
|jawab =
Sesuai PP-94/2010 Pasal 15, Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat: a.pembayaran; atau b.tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan. Lalu disebutkan di PMK-92/PMK.03/2019 Pasal 2 ayat 1, Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Jadi disini kembali ke pembukuan dari WP, WP mengakui penjualannya kapan. Apabila wp mengakui penjualan seluruhnya di awal maka pemungutan PPh Pasal 22nya adalah di awal.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~