{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP PT Perorangan mendaftarkan diri ke AHU, belum mendapatkan NPWP baru dapat sertifikatnya saja. Pendaftarannya gimana?
|jawab =
Bisa lewat AHU atau ereg, kalau ereg, silakan pilih badan. Di bagian akta bisa diisikan sertifikat dari AHU-nya. Setelah itu, disarankan untuk menginformasikan ke KPP-nya juga
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~