{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PIB dimana BKP yang telah diimpor kemudian dibatalkan dan kemudian barangnya diekspor kembali
|jawab =
Secara ketentuan tidak diatur detil, apabila transaksi sudah terjadi maka PIB dianggap sudah benar. Namun dalam PMK 187 tahun 2015 pasal 3 Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~