{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk pekerjaan Pembuatan dokumen AMDAL & Persetujuan teknis baku mutu air limbah, yang mana penyedia jasanya memiliki SIUJK dan SBU (konsturksi). Atas pekerjaan tersebut dikenakan PPh 23 atau PPh 4(2) Konstruksi ya? 01 Nov 2022 15:36 Kontrak pekerjaan lebih ke Konsultasi & Pembuatan dokumen
|jawab =
sepanjang jasanya bukan jasa konstruksi, PPH 23 sepanjang ada disebut di UU PPH pasal 23 dan PMK 141/ 2015.. baik konsultasi (jasa konsultan masuk ke Batang Tubuh PPh 23 UU PPh) maupun jasa pengurusan dokumen (kalo ini di PMK 141/ 2015), sama2 objek PPh 23
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~