{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ekpor JKP perhitungan payroll dan penyedia tenaga kerja. kami menagih management fee atas konsultasi perhitungan gaji, lalu kami menagih debit note untuk total pembayaran gaji yang harus dibayar ke pegawai, nah untuk pembayaran gaji itu terutang ppn atau tidak? dan debit note apkaah diakui sbg penghasilan?
|jawab =
Untuk ekspor JKP silakan mengacu pada PMK 32 th 2019, jika tidak memenuhi, maka dianggap seperti penyerahan JKP dalam negeri. Untuk pembayaran gaji, perlu digarisbawahi bahwa saat ini jasa tenaga kerja merukapan JKP yg dibebaskan, lihat siapa yg memberikan jasa tsb, jika PKP, maka terbit FP 08 (aturan lama, jasa tenaga adl nonJKP). Jika pembayaran gaji, sifatnya hanya meneruskan, tagihannya dipisah atau dirinci dg tagihan jasa konsultasinya, maka yg jadi dpp bagi si penyedia jasa hanya jasa konsultasi
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~